Kredit Investasi
Kredit Investasi Adalah kredit yang diberikan kepada Nasabah dengan tujuan untuk melakukan investasi yang berhubungan dengan usahanya dibidang tertentu seperti pembelian Tanah, dengan jangka waktu relatif Panjang.
Klik tombol di bawah ini untuk melakukan Pengajuan.
Ajukan Kredit Anda Sekarang
Syarat dan Ketentuan Kredit Investasi
NO |
PERSYARATAN DAN KETENTUAN |
1. |
Aktiva tetap yang dapat dibiayai dengan kredit investasi BPR adalah pembangunan/renovasi tempat usaha/Gudang. |
2. |
Besarnya jumlah pembiayaan maksimal sebesar 70% dari RAB Bangunan/Renovasi Bangunan. |
3. |
Jangka waktu kredit maksimal 10 (sepuluh) tahun. |