Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja Adalah kredit yang diberikan kepada Nasabah dengan tujuan untuk modal kerja usaha baik sebagai penambah modal usaha ataupun sebagai modal kerja awal.

Klik tombol di bawah ini untuk melakukan Pengajuan.
Ajukan Kredit Anda Sekarang

Syarat dan Ketentuan Kredit Modal Kerja

NO PERSYARATAN DAN KETENTUAN
1. Jangka Waktu Kredit maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali perpanjangan dengan mempertimbangkan perkembangan usaha debitur.
2. Besarnya pembiayaan maksimal sebesar 70% dari Kebutuhan Modal Kerja, dan tidak melebihi Nilai Likuidasi jaminan dari KJPP atau Nilai taksasi internal mana yang lebih rendah.
3. Persetujuan perpanjangan kredit modal kerja dari Komite Kredit wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo kredit.
4. Terhadap Kredit yang telah mendapat persetujuan Komite Kredit, pada saat pencairan wajib ditahan dan diblokir minimal 1 (satu) kali angsuran bunga selama jangka waktu kredit atau sampai dengan kredit dilunasi oleh debitur.
5. Apabila akan melakukan perpanjangan kredit, sebelumnya wajib dilakukan pengecekan di sistem SLIK dan peninjauan ke Lapangan untuk mengetahui perkembangan usaha debitur dilihat dari Data Kuantitatif, Data Kualitatif dan Data Jaminan.
6. Perpanjangan Kredit Modal Kerja wajiib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: A) Perkembangan Usaha Debitur dilihat dari omzet/penjualan, B) Kolektibilitas kredit, C) Perubahan Nilai Jaminan.
7. Apabila ketiga hal tersebut kurang meyakinkan, kredit modal kerja dapat diperpanjang dengan melakukan penyesuaian jumlah plafond awal sesuai tingkat kemampuan bayar debitur